
Irfan Fahmi Law | Belajar Mencerna Hukum | Belajar Membela | Belajar Merekam Jejak Langkah dan Hirupan Napas
Selasa, 16 Juni 2015
Belajar Lima Tahun Menjadi Ayah

Senin, 30 Maret 2015
Kericuhan Munas II Peradi
- Munas PERADI II yang seyogyanya diselenggarakan pada tanggal 26-28 Maret 2015, ditunda pelaksanaannya oleh Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan (OH). Hal itu didasarkan pengumuman yang disampaikan oleh HB di ruang sidang arena Munas II PERADI di Hotel Carliston, Makassar.
Minggu, 29 Maret 2015
Sebaik-baik Manusia

Hal lain yang tak terlupakan adalah nikmat menulis dan bersilaturahmi melalui sebuah blog.
Ya, menulis di blog menurut saya erat kaitannya dengan silaturahmi. Karena itulah dampak yang nyata bagi seorang blogger. Dengan menulis, kita akan berbagi pengalaman, informasi dan gagasan dengan orang lain, apalagi jika hal itu dapat memberikan manfaat nyata yang positif bagi banyak orang. Sehingga akhirnya terjalin suatu hubungan silaturahmi, antara penulis dengan pembacanya, dan atau penulis dengan sesama penulis.
Sabtu, 27 September 2008
Menjegal Politik Di Hulu
Beberapa minggu terakhir ini, untuk kesekian kali publik disuguhkan polemik antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sikap Kejagung yang enggan menindaklanjuti hasil laporan penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan dalam kasus Penculikan Aktivis dan Orang Hilang, menjadi muara masalah. Alasannya, harus ada dulu Pengadilan HAM Ad Hoc oleh Keputusan Presiden (Kepres), baru penyidikan bisa berjalan. Pasal 43 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, menjadi rujukan Kejagung. Polemik ini menggulirkan pro-kontra di tengah publik. Kalangan aktivis HAM angkat suara. Mengecam sikap Kejagung. Pemerintah tak mau ketinggalan. Juru Bicara Presiden dan Menteri Sekretaris Negara, ikut berkomentar. Nadanya sama. Diplomatis nan merisaukan.
Penggusuran Di Pedongkelan
Kasus penggusuran di Pedongkelan memperlihatkan bahwa kebijakan negara masih belum berpihak pada rakyat kecil. Sebaliknya, berpihak pada kepentingan modal. Kondisi ini semakin memperjelas tentang kondisi hukum kita yang mencitrakan politik pasar. Di mana pemenuhan keadilan hukum warga negara disandarkan pada daya beli. Semakin rendah ekonomi masyakat, maka semakin keadilan hukum jauh untuk dinikmati. Ini terjadi pada fenomena kasus Pedongkelan dan banyak kasus-kasus lainnya yang serupa.
Langganan:
Postingan (Atom)