Dalam dunia pembelaan oleh pengacara di dalam ruang sidang, aksi 'walk out' bukanlah pemandangan baru. Terutama ketika pembela menghadapi perkara-perkara publik. Bagi seorang pembela, terkadang langkah keluar dari persidangan adalah satu-satunya cara untuk menunjukkan ketidaksetujuan yang tegas, yang tak akan tersampaikan lewat kata-kata saja. Beberapa waktu lalu, seorang pembela melakukan aksi tersebut, bukan karena ia menyerah, melainkan sebagai tanda protes. Protes atas logika hukum dari sang jurist yang menurutnya pincang, karena mengaburkan hak-hak dasar seorang tergugat.