Minggu, 06 September 2015

Kala Pembela Mendebat Nalar Jurist

Bagi seorang pembela, berdebat dengan Jurist kadang perlu kesabaran. Kadang juga harus bersikap tegas menjaga marwah profesi pembela. 


Dalam beberapa kasus, kadang cara logika Jurist mengadili suatu perkara tak dapat diterima oleh nalar hukum. Misal dalam perkara pidana, seorang Jurist bertanya kepada saksi fakta: "Saudara saksi, apakah menurut pendapat saksi telah terjadi pelanggaran hukum dlm kegiatan pengadaan...?" 

Si pembela sontak keberatan: "interupsi yang mulia... tolong ini saksi fakta bukan saksi ahli... mohon jangan ditanyakan pendapat saksi..." 



Jurits gebrak meja: "kamu jangan interupsi saya... hak kamu utk interupsi hanya pada saat penuntut mengajukan pertanyaan... bukan pada saat jurist bertanya..." 

Si pembela langsung diam digertak tidak banyak melawan, maklum mungkin dia masih 'unyu-unyu' waktu itu, meski dia bertanya-tanya pada dirinya sendiri sembari ia garuk-garuk kepalanya, "hhmm... apa iya seh jurist gak boleh diinterupsi ketika sedang bertanya pada saksi..." ;) 

Pada lain cerita dalam perkara perdata, Jurist menolak kehadiran pembela penggugat untuk bersidang karena alasan kartu tanda anggotanya sebagai pembela telah habis masa berlakunya. 

Kali ini si pembela gak unyu-unyu lagi. Dia melawan: "Ibu jurist... kartu anggota saya sudah saya ajukan perpanjangan pada pertengahan tahun, tapi sampai lewat desember, dan bahkan bulan januari ini ternyata organisasi saya belum juga mengeluarkan kartu yg baru.. bukan hanya kepada saya... tapi juga kepada seluruh pembela yang menjadi anggota di organisasi itu.... jadi mohon ibu jurist bisa maklumi..." 

Ibu jurist berkeras: "tidak bisa begitu.. kalau begitu sidang hari ini anda dianggap tidak hadir..."

Si pembela kaget: "walah... begini yang mulia... jika yang mulia menganggap kartu anggota pembela saya sudah habis masa berlakunya dan tidak mau menerima kehadiran saya di sidang hari ini... berarti yang mulia menilai saya sebagai pembela illegal... kalau begitu saya mohon yang mulia cek di undang-undang... pasal mana yang mengatakan bahwa saya kehilangan profesi saya sebagai pembela akibat kartu anggota saya sudah habis masa berlakunya...?" 

Lanjut si pembela: "atau... kasih tahu saya, apa saja hal-hal yang menyebabkan seorang pembela kehilangan profesinya....? apakah disebabkan oleh habis masa berlaku kartu anggotanya? perlu Yang Mulia tahu... bahwa seorang pembela tidak dapat menjalankan profesinya karena diberhentikan oleh organisasi pembela-nya... lagi pula masa waktu di kartu itu bukan menunjukkan masa berlaku saya sebagai pembela, tetapi itu hanya menunjukkan periode kewajiban saya sebagai anggota untuk membayar iuran anggota..." "Saya ingin tanya kepada yg mulia.. jika KTP yang mulia sudah habis masa berlakunya, apakah dengan serta merta yang mulia kehilangan kewarganegaraan sebagai warga negara indonesia?" 

Jurist tetap kekeuh... : "ah sudahlah... tetap saya anggap anda tidak hadir sidang hari ini..." 

Si pembela menantang... : "oh begitu... baiklah... kalau begitu silakan yang mulia tolak (NO) saja gugatan yang saya ajukan... saya akan uji alasan hukum yang dipergunakan nanti di forum banding maupun kasasi.. saya jg akan laporkan tindakan ini kpd pengawas yg berwenang..." 

Jurist mengendur..: "ok baiklah... anda sy anggap hadir sidang hari ini.. tapi janji ya.. sidang besok dibawa bukti pengajuan perpanjangan kartunya..."

Si pembela senyum-senyum sipu merasa menang.. sambil elus-elus dada lagi.. karena sering berhadapan dengan Jurist yang sulit difahami nalar hukumnya... Meskipun si pembela mengakui masih banyak juga Jurist yang logika berpikirnya sejalan dengan nalar hukum, bahkan bernalarkan hukum progresif..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar