Sabtu, 05 September 2015

Ketika Tergugat Kehilangan Hak Ajukan Jawaban Gugatan

Selama menekuni dunia pembela, aksi 'walk out' dari ruang sidang biasanya sering dilakukan oleh seorang pembela ketika ia membela kasus-kasus publik.

Beberapa waktu lalu, seorang pembela terpaksa harus melakukan aksi tersebut sebagai bentuk protes atas sikap Jurist mengadili dalam perkara perdata.

Protes si pembela disebabkan karena perdebatan mengenai persoalan kapan dan dalam kondisi apa seorang yang menjadi "Tergugat" kehilangan haknya utk mengajukan Jawaban Gugatan dan Gugatan Balasan (Rekonvensi).

Jurist bilang: "saat pihak 'Tergugat' tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua untuk  hadir di persidangan, maka seketika itu juga 'Tergugat' kehilangan haknya untuk mengajukan jawaban gugatan dan gugatan rekonvensi pada saat hadir dipanggil pada saat panggilan ketiga."

Si pembela keberatan: "...lah kalau begitu untuk apa fungsi kami hadir di ruang sidang memenuhi surat panggilan ketiga ini?"

Jurist: "...ya ikuti aja agenda sidang pembuktian..... sidang hari ini sekarang sudah tahap pembuktian..."

Si pembela: "Lah kalo kami hanya punya hak untuk mengikuti agenda tahap pembuktian, pembuktian kami untuk membuktikan dalil apa? Padalah belum ada dalil-dalil yang kami sampaikan kepada jurist melalui jawaban gugatan.... hukum acara perdata mana yang membatasi kami tidak punya hak lagi untuk ajukan jawaban gugatan dan gugatan rekonvensi?"

Jurist: "pokoknya ada dasar hukum acaranya..." (gak jelas).

Si pembela cuma ngelus dada: "ya mazhlum...." dan memilih walk out... :(

Tidak ada komentar:

Posting Komentar