Kita tentu tak asing dengan kata “advokat,” bukan? Istilah yang dulunya lebih dikenal dengan sebutan “pengacara” ini kini telah disempurnakan oleh Undang-Undang No. 18 tahun 2003. Undang-undang ini mengangkat “advokat” sebagai istilah resmi, membawa serta makna dan tanggung jawab yang mendalam.
Izinkan saya berbagi cerita tentang perjalanan saya di dunia advokat, sebuah perjalanan yang saya mulai sejak April 2004. Bagi seorang mantan demonstran seperti saya, yang pernah menggeluti idealisme keadilan di ranah politik, ekonomi, hukum, dan sosial semasa kuliah, menapaki jalan sebagai advokat adalah pilihan hidup yang penuh tantangan. Mengapa? Karena dunia advokat menawarkan dua sisi yang saling bertentangan: meneguhkan idealisme atau hanya sekadar mengejar keuntungan. Apakah saya mampu menolak godaan yang mungkin datang? Saya berharap proses penggemblengan oleh para senior dapat membentuk saya menjadi pribadi yang matang, berpengalaman, serta memiliki integritas tinggi dalam menghadapi hari-hari di dunia ini. Amin.