Ahmad adalah seorang advokat yang baru saja menyelesaikan pelatihan mediator. Dalam pelatihan itu, ia menyadari bahwa seorang advokat tidak hanya bertugas memenangkan kasus, tapi juga memiliki peran penting dalam menciptakan perdamaian, terutama dalam kasus sengketa perdata dan keluarga. Ahmad kini lebih percaya pada pendekatan damai, sesuatu yang segera akan ia uji dalam kasus klien barunya.
Suatu hari, Budi, seorang pengusaha, datang menemui Ahmad. Dengan wajah penuh beban, Budi mulai menceritakan masalahnya tentang sebidang tanah harta bersama hasil dari perkawinan dengan mantan istrinya, Siti.