Selama menekuni dunia pembela, aksi 'walk out' dari ruang sidang biasanya sering dilakukan oleh seorang pembela ketika ia membela kasus-kasus publik.
Beberapa waktu lalu, seorang pembela terpaksa harus melakukan aksi tersebut sebagai bentuk protes atas sikap Jurist mengadili dalam perkara perdata.
Protes si pembela disebabkan karena perdebatan mengenai persoalan kapan dan dalam kondisi apa seorang yang menjadi "Tergugat" kehilangan haknya utk mengajukan Jawaban Gugatan dan Gugatan Balasan (Rekonvensi).