Sabtu, 24-11-2007
*hisar hasibuan/rel
MedanBisnis – Medan
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional menyesalkan aparat penegak hukum yang menggunakan pasal Haatzai Artikelen tentang penghinaan terhadap penguasa, untuk mengadili jurnalis sekaligus kolumnis senior, Bersihar Lubis.
Demikian siaran pers yang diterima MedanBisnis, Jumat (23/11). Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Badan Pengurus Syamsuddin Radjab dan Advokat Publik Irfan Fahmi disebutkan, Bersihar saat ini sedang menghadapi vonis di Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan nomor perkara Reg. Per No PDM-20/Depok/08/2007, karena telah membuat tulisan yang dianggap menghina Kejaksaan Agung.