Selasa, 08 September 2026

Cerpen Edukasi: Keistimewaan dan Karakteristik Hukum Ekonomi Syariah


Mengalirkan Berkah Di Pasar Madani

(Bahan Ajar Pembelajaran Hukum Ekonomi Syariah 
Pertemuan ke-2 Versi Cerpen)
Oleh: Irfan Fahmi

Konsep Uang vs Modal & Karakteristik Ilahiyah

Sore itu, Pasar Madani menyisakan sisa-sisa kesibukan terik siang. Aroma rempah-rempah bercampur wangi kopi dari kedai di sudut pasar mengambang di udara. Riuh rendah tawar-menawar antara pedagang dan pembeli lambat laun mulai mereda, digantikan derit rolling door yang diturunkan satu per satu. Di tengah deretan ruko yang berjejer rapi, terdapat dua toko kelontong grosir terbesar di pasar itu yang berdiri berseberangan, seolah mewakili dua kutub pemikiran ekonomi yang bertolak belakang. Toko pertama adalah “Barokah” milik Pak Rahman, sebuah toko sederhana yang selalu ramai oleh kehangatan interaksi di dalamnya. Di seberangnya, berdiri ruko megah tiga lantai ber-AC dengan papan nama berkilau, “Maju Jaya”, milik Pak Baskoro.

Di dalam toko Barokah, Pak Rahman duduk di balik meja kayu jatinya. Di hadapannya berdiri Salim dan Wati, dua karyawan setianya. Wajah mereka lelah setelah seharian melayani pelanggan, namun senyum tulus tidak lepas dari bibir mereka. Sore ini adalah momen pembagian bagi hasil usaha bulanan. Pak Rahman tidak menerapkan sistem upah tetap yang kaku tanpa memedulikan kondisi toko, melainkan sistem kemitraan yang adil berdasarkan prinsip muamalah syariah yang bersih.

Pak Rahman menghitung lembaran uang di atas meja dengan penuh perhitungan, melambangkan watak dasar manusia dalam mempergunakan sumber daya secara rasional, sebuah konsep yang dikenal sebagai Al-Iqtishad. Baginya, ekonomi bukan sekadar hitungan matematis untuk menumpuk kekayaan, melainkan sebuah usaha yang mengundang makna rasionalitas dan nilai moral secara implisit. Ia menyerahkan amplop cokelat kepada Salim dan Wati dengan senyum hangat. “Alhamdulillah, bulan ini toko kita mendapatkan berkah yang cukup baik. Ini bagian untuk kalian berdua, dihitung berdasarkan kinerja, kejujuran, dan kontribusi nyata kalian. Semoga ini bisa memenuhi kebutuhan keluarga kalian,” ujar Pak Rahman lembut.

Salim menerima amplop itu penuh syukur. Bagi Pak Rahman, aktivitas ekonomi di tokonya bukan transaksi komersial biasa. Ia menanamkan keyakinan bahwa setiap butir beras, setiap liter minyak yang ia jual, dan setiap rupiah yang ia bagikan adalah bentuk ibadah kepada Allah SWT. Ini adalah implementasi nyata bahwa ekonomi syariah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari konsep Islam yang utuh dan menyeluruh, atau kaffah.

Sementara itu, di seberang jalan, suasana di toko Maju Jaya terasa berbeda. Pak Baskoro berdiri di depan brankas besi raksasa yang tertanam di dinding rukonya. Bunyi klik dari kombinasi kunci berputar, sebelum pintu baja tebal terbuka. Di dalamnya, berlembar-lembar uang kertas pecahan seratus ribu rupiah tersusun rapi. Pak Baskoro mengambil beberapa ikat uang tersebut, menepuk-nepuknya ke telapak tangannya dengan senyum puas. Baginya, tumpukan uang di brankas ini adalah lambang keamanan mutlak dan bukti kesuksesannya.

Pak Baskoro menganut paham kapitalis yang kuat, di mana hak kepemilikan individu atas harta bersifat absolut dan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Keuntungan pribadi yang maksimal adalah tujuan tertinggi dari setiap bisnisnya. Ia melihat ke seberang jalan melalui jendela kaca rukonya yang tebal, memperhatikan Salim dan Wati yang keluar dari toko Barokah dengan wajah gembira. Pak Baskoro menggelengkan kepala dengan sinis. Ia memutuskan melangkah keluar mendatangi ruko Pak Rahman.

“Rahman,” sapa Pak Baskoro dengan nada mengejek begitu ia masuk ke toko Barokah. “Aku perhatikan setiap akhir bulan kau selalu membagikan amplop cokelat tebal kepada karyawanmu. Di saat pasar sedang lesu, kau malah membagi hasil usahamu dengan begitu longgar. Apakah kau tidak takut rugi? Bisnis itu adalah tentang akumulasi modal, Rahman. Kau harus menyimpan uangmu erat-erat di brankas, bukan malah menyebarkannya. Uang tunai di brankas adalah pelindung terbaikmu dari ketidakpastian masa depan.”

Pak Rahman tersenyum tenang mendengar ucapan tetangganya itu. Ia mempersilakan Pak Baskoro duduk dan menyajikan teh hangat. “Pak Baskoro, cara pandang kita memang berbeda. Bagi saya, apa yang kita lakukan di pasar ini bukan hanya urusan duniawi yang terpisah dari iman. Tatanan ekonomi syariah memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu mencapai falah, kesejahteraan seimbang di dunia dan akhirat. Setiap aktivitas ekonomi kita adalah bentuk ibadah, dan di atas semua itu, ada muraqabatullah, yang menjadi pengawasan melekat yang berakar dari keimanan kita kepada Allah SWT. Kita diawasi setiap saat, dan setiap rupiah yang mengalir akan dimintai pertanggungjawabannya.”

Pak Baskoro mendengus remeh. “Ah, Rahman, kau selalu membawa urusan langit ke dalam pasar. Pasar ini kejam. Siapa yang kuat modalnya, dia yang menang. Harta ini adalah hasil keringatku sendiri, siang dan malam aku bekerja keras. Maka, akulah pemilik mutlak atas harta ini. Aku bebas menggunakannya untuk apa saja, termasuk menyimpannya di brankas.”

Pak Rahman menggelengkan kepala dengan sabar, mencoba meluruskan kekeliruan berpikir sahabatnya itu berdasarkan asas-asas hukum ekonomi syariah yang dirumuskan oleh para ulama seperti Abdul Ghofur Anshori. “Pak Baskoro, dalam keyakinan kita sebagai muslim, ada asas filosofis yang sangat mendasar. Dunia dan seluruh isinya adalah milik mutlak Allah SWT. Manusia diciptakan hanya sebagai khalifah atas harta tersebut. Pemegang amanah yang bertugas mengelola dan memakmurkan bumi sesuai petunjuk-Nya. Kepemilikan kita terbatas pada usia hidup kita; ketika kita wafat, seluruh harta itu harus didistribusikan kepada ahli waris sesuai syariat. Kepemilikan perorangan tidak dibolehkan terhadap sumber daya yang menyangkut kepentingan umum.”

Pak Rahman melanjutkan penjelasannya dengan merujuk pada pemikiran Didin Hafidhuddin mengenai pilar dasar ekonomi syariah. Ia menjelaskan tentang konsep Tauhid, baik Tauhid Uluhiyyah yang menyadarkan kita bahwa seluruh penguasaan alam semesta adalah milik Allah, maupun Tauhid Rububiyyah yang menanamkan keyakinan bahwa Allah yang menentukan rezeki. “Selain tauhid, kita juga wajib meneladani sifat kenabian, atau Nubuwwah. Sifat Siddiq mengajarkan kejujuran yang melahirkan efektivitas dan efisiensi tanpa kemubaziran. Sifat Amanah membangun kredibilitas. Sifat Fathanah menuntut kecerdikan strategis, dan Tabligh menuntut keterbukaan informasi. Semua ini terikat kuat dalam satu kesatuan akidah, syariah, dan moral akhlak.”

Mendengar penjelasan tersebut, Pak Baskoro menyandarkan tubuhnya di kursi. “Teori yang indah, Rahman. Tapi bagaimana kau menjelaskan tumpukan uangku di brankas? Menyimpan uang tunai di brankas adalah tindakan rasional agar bisnisku memiliki likuiditas yang kuat. Kenapa kau seolah tidak setuju?”

Pak Rahman menatap Pak Baskoro penuh persahabatan, lalu menjelaskan konsep keuangan Islam tentang perbedaan antara uang dan modal.

Pak Rahman mengambil gelas kosong di atas meja.

Ia melanjutkan, “Sedangkan modal, karena merupakan barang pribadi, ia wajib diproduktifkan dan merupakan objek zakat.”

Pak Baskoro terdiam sejenak.

Prinsip Risiko & Larangan Monopoli

Beberapa bulan berlalu, krisis pasokan minyak goreng berskala nasional melanda negeri. Kelangkaan barang terjadi secara drastis di pasar tradisional, termasuk Pasar Madani. Harga minyak goreng melonjak gila-gilaan hampir setiap hari. Para pedagang kuliner kecil mulai menjerit frustrasi karena kesulitan mendapatkan bahan kebutuhan pokok yang sangat vital tersebut.

Melihat krisis ini sebagai kesempatan emas, insting kapitalis Pak Baskoro langsung bekerja agresif. Dengan menggunakan uang kas raksasa yang selama ini ia timbun di brankas besinya—yang kini ia fungsikan sebagai modal spekulatif—Pak Baskoro memborong seluruh sisa stok minyak goreng dari agen besar di kota, memonopoli pasokan agar tidak jatuh ke tangan pedagang lain di Pasar Madani. Ribuan karton minyak goreng diam-diam ia masukkan ke gudang belakang rukonya pada malam hari, merencanakan menimbun barang tersebut hingga harganya mencapai puncak tertinggi sebelum menjualnya kembali secara eceran demi meraup keuntungan maksimal.

Praktik yang dilakukan Pak Baskoro ini dalam hukum ekonomi syariah dikenal dengan istilah ihtikar, tindakan penimbunan barang pokok yang sangat dilarang karena merusak mekanisme pasar yang adil dan menganiaya hak konsumen. Sementara itu, di seberang jalan, Pak Rahman menghadapi situasi bertolak belakang. Stok minyak goreng di toko Barokah sangat terbatas karena ia menolak melakukan spekulasi atau memborong barang secara tidak adil. Pak Rahman memilih tetap menjual minyak goreng dengan margin keuntungan yang sangat wajar dan moderat, sesuai dengan prinsip keseimbangan (equilibrium) dan bimbingan konsumsi yang diajarkan Islam. Ia membatasi pembelian maksimal dua liter per pelanggan agar semua masyarakat bisa mendapatkan hak yang sama secara adil.

Suatu pagi, di saat antrean pembeli di depan toko Barokah mulai memanjang, datanglah Ibu Fatimah dengan wajah pucat dan mata sembab. Ibu Fatimah adalah janda paruh baya yang menggantungkan hidupnya dari lapak sayur eceran kecil dan gorengan di sudut pasar. Ia mendekati meja Pak Rahman dengan tubuh gemetar menahan kesedihan. “Pak Rahman... tolong saya, Pak,” bisik Ibu Fatimah dengan suara serak, nyaris menangis.

Pak Rahman segera bangkit dari kursinya, mempersilakan Ibu Fatimah duduk dan memberikan segelas air putih. “Tenang dulu, Bu Fatimah. Ada apa sebenarnya? Ceritakan pelan-pelan,” ujar Pak Rahman dengan penuh empati, menerapkan sifat tabligh dan komunikasi yang hangat kepada sesama.

Ibu Fatimah mulai bercerita dengan air mata menetes di pipinya. “Minyak goreng di lapak saya sudah habis total sejak kemarin, Pak. Tanpa minyak, saya tidak bisa membuat gorengan yang menjadi penyambung hidup keluarga dan biaya sekolah anak-anak. Saya sudah mencoba mendatangi toko Pak Baskoro di seberang, tapi beliau menjualnya dengan harga sangat mahal, hampir dua kali lipat! Saya tidak memiliki uang tunai cukup untuk membeli dengan harga segitu, Pak. Ketika saya meminta kelonggaran membayar di akhir pekan setelah dagangan laku, Pak Baskoro menolaknya dengan kasar...”

Ibu Fatimah menyeka air matanya, lalu melanjutkan. “Tetapi, beberapa menit yang lalu, Pak Baskoro memanggil saya kembali. Beliau menawarkan pinjaman uang tunai sebesar lima juta rupiah untuk modal usaha saya. Beliau berkata saya bisa menggunakan uang itu untuk membeli minyak goreng di tokonya dan melunasi utang tersebut dalam waktu tiga bulan. Namun syaratnya, saya harus mengembalikan uang itu sebesar enam setengah juta rupiah! Beliau menegaskan bunga itu adalah jaminan atas risiko kehilangan uangnya, dan saya harus tetap membayar secara penuh di akhir bulan ketiga, tidak peduli apakah dagangan saya laku, untung, atau rugi sekalipun. Pak Rahman, saya sangat terdesak, tapi takut dengan syarat bunga yang begitu besar...”

Mendengar cerita Ibu Fatimah, dada Pak Rahman terasa sesak oleh rasa prihatin yang mendalam. Tindakan yang ditawarkan Pak Baskoro adalah bentuk nyata praktik riba nasiah yang sangat diharamkan dalam Islam—sistem bunga baik berupa compound interest maupun simple interest yang mencekik masyarakat kecil. Saat Pak Rahman merenung, tiba-tiba Pak Baskoro melangkah masuk ke toko Barokah dengan senyum lebar penuh kemenangan. Ia sengaja mengikuti Ibu Fatimah untuk memastikan transaksi pinjamannya.

“Bagaimana, Ibu Fatimah? Apakah kau sudah memutuskan tawaran emas dariku?” tanya Pak Baskoro dengan nada percaya diri, mengabaikan kehadiran Pak Rahman. “Kau harus cepat mengambil keputusan. Stok minyak goreng di gudangku terus menipis. Pinjaman uang dari saya adalah satu-satunya jalan keluar bagimu agar lapakmu tidak gulung tikar. Bisnis adalah tentang kecepatan mengambil peluang!”

Pak Rahman berdiri dari kursinya, menatap Pak Baskoro dengan pandangan tegas namun tetap sopan. “Pak Baskoro, maaf jika saya harus ikut campur. Tetapi penawaran transaksi Anda kepada Ibu Fatimah mengandung unsur riba yang sangat dilarang keras dalam hukum ekonomi syariah kita. Menetapkan tambahan pengembalian yang pasti atas pinjaman uang tunai tanpa adanya usaha produktif bersama adalah kezaliman nyata.”

Pak Baskoro melipat tangannya di dada, wajahnya berubah masam. “Riba lagi! Rahman, aku ini pengusaha, bukan lembaga sosial! Uang lima juta itu milikku pribadi, hasil keringatku yang kusimpan di brankas. Jika aku meminjamkannya kepada Fatimah, aku menanggung risiko besar kehilangan uangku jika usahanya bangkrut. Wajar saja jika aku meminta kompensasi berupa bunga atas risiko itu. Itu hukum ekonomi universal yang rasional!”

Pak Rahman menggelengkan kepala dengan tenang, membantah argumen Pak Baskoro dengan menjelaskan prinsip hukum ekonomi syariah yang agung: Al Kharaj bid dhaman. “Pak Baskoro, di situlah letak kekeliruan berpikir Anda. Dalam syariat Islam, ada prinsip hukum yang berbunyi Al Kharaj bid dhaman, yang berarti bahwa hak untuk mendapatkan keuntungan dari suatu harta atau transaksi hanya ada apabila seseorang juga bersedia memikul risiko kerugian yang terkait dengannya. Tidak ada keuntungan yang halal diperoleh tanpa kesediaan menanggung risiko usaha secara bersama.”

Pak Rahman menjelaskan lebih detail, “Ketika Anda memberikan pinjaman uang dengan bunga tetap sebesar satu setengah juta rupiah, Anda memindahkan seluruh risiko kerugian secara paksa kepada pundak Ibu Fatimah, sementara Anda sendiri duduk nyaman tanpa risiko menerima keuntungan tetap dari bunga. Ini adalah bentuk eksploitasi ekonomi yang diharamkan Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah ayat 278, di mana kita diperintahkan meninggalkan sisa-sisa riba. Menurut ulama Zainuddin Ali, uang tunai yang kita miliki seharusnya dialokasikan untuk tiga cara yang dibolehkan syariah: konsumsi halal, kegiatan produktif/sosial melalui kemitraan riil, dan kesejahteraan sosial untuk menolong sesama, bukan ditimbun untuk spekulasi bunga riba.”

Pak Rahman kemudian beralih menatap Ibu Fatimah dengan senyum menyejukkan.

Ia menjelaskan mekanisme akad tersebut secara transparan, mencerminkan sifat siddiq dan amanah.

Air mata Ibu Fatimah tumpah mendengar tawaran Pak Rahman yang mulia itu.

Intervensi Pasar & Gerakan Solidaritas (Peran Negara & Persaudaraan)

Krisis pasokan minyak goreng di kota mencapai puncaknya pada minggu berikutnya. Keadaan di Pasar Madani menjadi tegang dan tidak kondusif. Di depan ruko Maju Jaya milik Pak Baskoro, puluhan warga dan pedagang kecil mengantre panjang di bawah terik matahari yang menyengat. Emosi warga terpancing karena harga minyak goreng yang dijual Pak Baskoro terus melambung tinggi tanpa kendali, melampaui batas kewajaran hidup masyarakat. Teriakan keluhan terdengar bersahut-sahutan, menciptakan potensi kericuhan.

Pak Baskoro berdiri di balik pintu kaca rukonya yang terkunci rapat, dikawal oleh penjaga keamanan pribadinya. Dari balik kaca, ia menatap kerumunan warga dengan pandangan dingin dan angkuh. Baginya, kemarahan warga adalah konsekuensi logis dari hukum penawaran dan permintaan dalam pasar bebas kapitalistik. Ia merasa memiliki hak absolut atas seluruh minyak goreng yang ia timbun di gudang belakang, dan tidak ada satu orang pun yang berhak mengatur berapa harga yang harus ia tetapkan atau memaksanya menjual barang tersebut.

Di tengah ketegangan yang kian memuncak, sebuah mobil dinas berlogo pemerintah daerah berhenti di depan ruko Maju Jaya. Turunlah Pak Haris, seorang Pengawas Pasar senior dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, bersama beberapa petugas kepolisian pamong praja. Kedatangan Pak Haris adalah representasi nyata dari kehadiran negara untuk menjalankan fungsi regulasi dan pengawasan pasar. Pak Haris segera menenangkan massa yang berkerumun, sebelum melangkah tegas memasuki ruko Pak Baskoro untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) atas dugaan praktik monopoli dan penimbunan barang pokok.

Pak Baskoro terkejut melihat kedatangan petugas pemerintah, namun ia mencoba bersikap tenang. “Selamat siang, Pak Haris. Ada yang bisa saya bantu? Toko saya sedang sangat sibuk melayani pelanggan hari ini,” ujar Pak Baskoro mencoba mengalihkan perhatian.

Pak Haris menatap Pak Baskoro dengan pandangan menyelidik yang tajam. “Pak Baskoro, kami menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai harga minyak goreng di toko Anda yang melambung jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, kami juga mendeteksi adanya indikasi penimbunan pasokan secara tidak wajar. Kami datang untuk memeriksa gudang penyimpanan barang di belakang ruko Anda,” kata Pak Haris tegas.

Wajah Pak Baskoro seketika berubah pucat. Ia mencoba menghalangi petugas dengan argumen kebebasan individu yang selama ini dianutnya. “Tunggu dulu, Pak Haris! Anda tidak bisa sembarangan memeriksa gudang pribadi saya tanpa izin tertulis yang sah! Ini adalah ruko milik saya, dibeli dengan uang saya sendiri, dan seluruh barang di dalamnya adalah hak milik pribadi saya. Dalam sistem pasar bebas swasta, pemerintah tidak berhak mencampuri urusan bisnis swasta atau membatasi kebebasan kami untuk menetapkan harga! Tindakan Anda ini adalah penindasan!” protes Pak Baskoro.

Pak Haris menggelengkan kepala dengan tegas, lalu menjelaskan landasan hukum dan filosofis intervensi negara dalam perekonomian, yang sangat selaras dengan konsep Ekonomi Pertengahan dan Berimbang dalam hukum ekonomi syariah sebagaimana dirumuskan oleh Abdullah At-Tariqi. “Pak Baskoro, Anda keliru besar jika menganggap kebebasan individu dalam bisnis bersifat absolut tanpa batas. Dalam prinsip hukum ekonomi syariah, negara diberikan wewenang penuh untuk turut campur dan mengintervensi perekonomian demi menjaga kemaslahatan umum dan keseimbangan sosial-ekonomi.”

Pak Haris memaparkan, “Sistem ekonomi kita berada di posisi tengah, sebuah Ekonomi Pertengahan dan Berimbang yang memadukan kepentingan pribadi dan kemaslahatan masyarakat secara harmonis. Kita menolak ekstrem kapitalisme yang mendewakan hak individu secara mutlak hingga melahirkan monopoli eksploitatif, dan kita juga menolak ekstrem sosialisme yang meniadakan hak kepemilikan individu demi dominasi total negara. Islam mengakui hak milik pribadi Anda, tetapi hak tersebut dibatasi oleh hak orang lain dan kesejahteraan masyarakat luas. Ketika tindakan bisnis Anda mulai merusak mekanisme pasar, menimbun barang pokok secara ilegal (ihtikar), dan menyengsarakan masyarakat kecil demi egoisme pribadi, maka negara wajib hadir untuk melakukan intervensi, menegakkan keadilan distribusi, dan menertibkan kezaliman ekonomi tersebut!”

Petugas kepolisian pamong praja segera membuka pintu gudang belakang ruko Maju Jaya atas perintah Pak Haris. Di dalam gudang yang luas itu, mereka menemukan ribuan karton minyak goreng yang ditumpuk rapi hingga menyentuh langit-langit, bukti nyata dari praktik kejahatan ekonomi penimbunan barang tanpa manfaat bagi kemanusiaan.

“Ini adalah pelanggaran berat, Pak Baskoro!” tegas Pak Haris sembari menulis surat berita acara penyegelan gudang. “Gudang penyimpanan minyak goreng Anda ini resmi kami segel untuk sementara waktu. Seluruh stok minyak di dalamnya wajib dikeluarkan dan dijual langsung kepada masyarakat dengan harga eceran tertinggi yang adil di bawah pengawasan petugas kami mulai besok pagi. Anda juga dikenakan sanksi denda administratif yang berat atas tindakan monopoli dan penimbunan barang pokok ini!” Pak Baskoro hanya bisa berdiri terpaku, menyadari keserakahannya justru berujung pada kerugian finansial dan kehancuran reputasi bisnisnya.

Sementara itu, menyaksikan krisis sosial yang melanda lingkungan pasarnya, Pak Rahman tidak tinggal diam. Ia mengkhawatirkan nasib para pedagang kecil di Pasar Madani yang terancam kelaparan akibat terhentinya aktivitas ekonomi mereka. Pak Rahman segera menginisiasi gerakan solidaritas sosial berbasis jaminan sosial yang berakar dari nilai moral tauhid dan nubuwwah yang agung.

Pak Rahman mengumpulkan para pedagang grosir lainnya yang memiliki kesadaran iman dan kepedulian sosial yang sama di aula masjid pasar. “Rekan-rekan pedagang sekalian yang dirahmati Allah,” buka Pak Rahman dengan nada penuh ketulusan, mencerminkan sifat tabligh dalam menyampaikan kebaikan. “Kita semua adalah satu tubuh di bawah naungan ukhuwah Islamiyah. Jika satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuh akan merasakan sakit juga. Krisis minyak goreng ini telah melumpuhkan mata pencaharian para pedagang kecil di pasar kita. Adalah tanggung jawab kita, sebagai pihak yang diberikan amanah harta lebih oleh Allah SWT, untuk hadir menolong mereka. Harta yang kita miliki bukanlah milik kita secara mutlak, melainkan amanah yang wajib kita gunakan untuk mewujudkan solidaritas sosial dan keadilan distribusi pendapatan.”

Ia melanjutkan dengan merujuk pada prinsip jaminan sosial dalam Islam yang dipusatkan pada dua asas pokok menurut Abdullah At-Tariqi: asuransi umum untuk menjamin kebutuhan hidup dasar dan kesetaraan dalam pemanfaatan sumber daya bersama.

Melalui ajakan yang tulus tersebut, terbentuklah “Gerakan Koperasi Solidaritas Madani”.

Akhir yang Penuh Berkah (Manfaat Hukum Ekonomi Syariah)

Tiga bulan telah berlalu sejak badai krisis pasokan minyak goreng mereda. Keadaan di Pasar Madani kini telah kembali pulih, bahkan tampak jauh lebih tertata, bersih, dan harmonis daripada sebelumnya. Namun, perubahan yang paling mencolok terlihat pada dinamika usaha antara kedua toko grosir yang saling berseberangan tersebut. Toko Barokah milik Pak Rahman kini berkembang pesat luar biasa, melampaui apa yang pernah dibayangkan oleh para pedagang pasar. Kemitraan bagi hasil yang ia bangun dengan Ibu Fatimah dan belasan pedagang kecil lainnya terbukti menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang sangat kokoh dan berkelanjutan.

Usaha gorengan dan sayur Ibu Fatimah kini telah maju pesat hingga memiliki dua cabang lapak baru di sudut pasar, memberikan kontribusi keuntungan bagi hasil yang sangat stabil bagi toko Barokah, sekaligus mengangkat derajat ekonomi keluarga Ibu Fatimah secara mandiri. Ini adalah bukti nyata dari prinsip Ekonomi Pertumbuhan dan Keberkahan yang diajarkan Islam: bahwa harta hanya dapat dikembangkan secara berkelanjutan melalui kerja keras riil, perluasan unsur produksi, dan kemitraan usaha yang adil demi menciptakan pertumbuhan ekonomi yang dinikmati bersama secara berkeadilan, bukan melalui spekulasi uang atau penimbunan aset yang mati.

Sebaliknya, suasana di ruko Maju Jaya milik Pak Baskoro tampak sunyi senyap dan sepi dari aktivitas. Papan namanya yang dulu berkilau kini tampak kusam, mencerminkan kondisi bisnisnya yang sedang berada di ambang kebangkrutan. Setelah terkena sanksi denda administratif yang sangat besar dari pemerintah akibat tindakan penimbunan barang pokok, reputasi toko Maju Jaya hancur di mata masyarakat. Para pelanggan setianya merasa sangat kecewa dengan perilaku egois Pak Baskoro yang memanfaatkan kesusahan masyarakat demi mengeruk keuntungan pribadi saat krisis terjadi. Mereka berbondong-bondong memboikot toko Maju Jaya dan mengalihkan seluruh transaksi belanjanya ke toko Barokah yang dikenal jujur, amanah, dan peduli sesama.

Selain kehilangan pelanggan, Pak Baskoro juga menghadapi masalah likuiditas keuangan yang sangat serius. Uang tunai dalam jumlah raksasa yang selama ini ia banggakan dan simpan erat-erat di dalam brankas besinya ternyata terus berkurang nilainya akibat inflasi dan biaya operasional ruko yang tinggi, sementara ia tidak memiliki sirkulasi arus kas masuk yang produktif karena bisnis riilnya macet total. Pinjaman uang berbasis bunga yang ia berikan kepada beberapa pihak juga macet karena para debiturnya mengalami kebangkrutan akibat beban bunga yang mencekik, menyisakan tumpukan piutang macet yang tak bisa ditagih. Pak Baskoro akhirnya merasakan sendiri kebenaran kata-kata Pak Rahman: bahwa uang yang ditimbun tanpa diproduktifkan hanya akan membawa pada stagnasi dan kelesuan ekonomi pribadi.

Suatu sore, saat matahari mulai condong ke barat memancarkan sinar keemasan di atas atap Pasar Madani, Pak Baskoro tampak melangkah keluar dari rukonya dengan kepala tertunduk lesu. Dengan langkah ragu dan wajah yang dipenuhi rona penyesalan, ia menyeberangi jalan aspal menuju toko Barokah.

Pak Rahman yang sedang merapikan beberapa dokumen pembukuan toko segera menyadari kedatangan sahabatnya.

Pak Baskoro duduk perlahan di atas kursi kayu, menatap Pak Rahman dengan mata yang tampak sayu dan berkaca-kaca.

Epilog

Pak Rahman mendengarkan keluh kesah sahabatnya itu dengan penuh perhatian dan empati. Ia menyodorkan segelas teh hangat kepada Pak Baskoro. “Pak Baskoro, tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki diri dalam hidup ini. Kegagalan yang Anda alami hari ini bukanlah akhir dari segalanya, melainkan cara Allah SWT untuk menegur dan membimbing kita agar kembali ke jalan muamalah yang benar dan berkah. Harta yang kita miliki di dunia ini hanyalah titipan sementara, sebuah amanah yang harus dikelola sesuai syariat-Nya,” kata Pak Rahman lembut.

Pak Baskoro mengangguk pelan, menyeka air mata yang mulai menetes di pipinya. “Aku sekarang benar-benar menyadari kebenaran ucapanmu tempo hari, Rahman. Aku terlalu sombong dengan brankas besiku, mengira aku adalah pemilik absolut atas harta itu. Ternyata, ketika krisis datang, brankas baja itu tidak mampu menyelamatkan bisnisku dari kehancuran reputasi dan likuiditas. Aku melihat bagaimana toko Barokahmu tumbuh berkembang pesat melalui kemitraan bagi hasil yang adil, sementara tokoku hancur karena keserakahanku sendiri. Tolong ajari aku, Rahman... bagaimana caranya membangun bisnis yang berkah dan kokoh seperti tokomu ini?”

Pak Rahman tersenyum rida, lalu memaparkan asas kepemilikan dan manfaat hukum ekonomi syariah untuk membimbing sahabatnya. “Pak Baskoro, langkah pertama adalah merubah paradigma berpikir secara total. Kita harus mengakui asas hak milik (property right) yang diajarkan Islam. Kepemilikan manusia atas harta di dunia ini bukanlah penguasaan mutlak, melainkan terbatas pada pemanfaatan kemanfaatannya saja di bawah pengawasan syariat Allah. Harta kita dibatasi oleh usia hidup kita; ketika kita meninggal, harta itu harus segera didistribusikan kepada ahli waris sesuai ketentuan waris Islam agar tidak menumpuk di satu tangan saja. Selain itu, kita dilarang keras menguasai atau memonopoli sumber daya ekonomi yang menyangkut kepentingan umum dan hajat hidup orang banyak, karena itu adalah milik publik yang harus dinikmati bersama secara adil.”

Ia melanjutkan, “Langkah kedua adalah merasakan langsung manfaat agung dari penerapan hukum ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari kita secara kaffah. Dengan menerapkan sistem ini, kita akan: Pertama, mewujudkan integritas diri sebagai seorang muslim yang kaffah, di mana seluruh aspek kehidupan kita, baik ibadah ritual di masjid maupun muamalah komersial di pasar, berada dalam satu tarikan napas ketaatan kepada Allah SWT, sehingga keislaman kita tidak lagi parsial. Kedua, kita akan mendapatkan ketenangan hidup serta jaminan keuntungan yang hakiki di dunia dan di akhirat. Ketiga, setiap aktivitas dagang dan kemitraan yang kita lakukan akan bernilai ibadah yang mulia di sisi Allah SWT karena kita patuh pada perintah-Nya dan menjauhi larangan riba. Keempat, kita secara aktif turut serta dalam pemberdayaan, penguatan, dan pengembangan lembaga ekonomi umat Islam itu sendiri.”

Mendengar penjelasan komprehensif tersebut, pancaran cahaya baru seolah hadir di mata Pak Baskoro. Penyesalannya kini berubah menjadi tekad yang kuat untuk berhijrah menuju jalan ekonomi syariah yang bersih dan berkah. “Terima kasih banyak, Rahman.”

Pak Rahman menggenggam erat tangan Pak Baskoro dengan hangat, matanya berbinar penuh rasa syukur kepada Allah SWT.

Sore itu, di bawah langit senja Pasar Madani yang berwarna jingga keemasan, sebuah babak baru persahabatan dan kemitraan muamalah yang berkah telah lahir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar