Sabtu, 05 September 2015

Ketika Hakim Menutup Hak Tergugat Ajukan Bantahan

Dalam dunia pembelaan oleh pengacara di dalam ruang sidang, aksi 'walk out' bukanlah pemandangan baru. Terutama ketika pembela menghadapi perkara-perkara publik. Bagi seorang pembela, terkadang langkah keluar dari persidangan adalah satu-satunya cara untuk menunjukkan ketidaksetujuan yang tegas, yang tak akan tersampaikan lewat kata-kata saja. Beberapa waktu lalu, seorang pembela melakukan aksi tersebut, bukan karena ia menyerah, melainkan sebagai tanda protes. Protes atas logika hukum dari sang jurist yang menurutnya pincang, karena mengaburkan hak-hak dasar seorang tergugat.

Peristiwa ini terjadi dalam perkara sengketa hak asuh anak di Pengadilan Agama yang melibatkan seorang tergugat yang baru memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang ketiga. Bagi si pembela, hari itu ia membawa semangat untuk membela kliennya, berharap ada ruang untuk menyampaikan argumen dan jawaban dari pihak tergugat. Namun, sejak awal, atmosfer ruang sidang seolah tak memberinya tempat. Sang Jurist hari itu, menyatakan ketegasannya untuk tidak memberikan kesempatan kepada si pembela mengajukan dalil-dalil bantahan yang sudah ia persiapkan ke dalam suatu surat.

"Saat pihak tergugat tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua untuk hadir di persidangan, maka seketika itu juga pihak tergugat kehilangan haknya untuk mengajukan jawaban gugatan dan gugatan rekonvensi pada saat dipanggil yang ketiga," kata sang Jurist dengan nada mantap, seolah perkara itu tak lagi membuka ruang perdebatan.

Si pembela terhenyak. Bukan karena ia tak memahami logika hukum yang dihadapkan kepadanya, tetapi karena penegasan itu, baginya, tak beralasan. Ia menatap sang Jurist, lalu berujar, dengan nada yang sarat pertanyaan sekaligus kegetiran, "Jika begitu, apa fungsi kami hadir memenuhi panggilan ketiga ini?"

Namun, sang Jurist, dengan dingin, membalas, "Ya, ikuti saja agenda sidang pembuktian. Sidang hari ini sudah memasuki tahap pembuktian."

Si pembela menghela napas panjang, matanya menatap lurus, mencoba menahan diri untuk tak tergelincir ke dalam emosi. Ia tahu, argumen tak boleh bercampur dengan luapan perasaan. Namun, logika yang dipaparkan Jurist terasa baginya bagaikan pintu yang tertutup rapat tanpa alasan. "Jika kami hanya punya hak untuk mengikuti tahap pembuktian, lalu pembuktian macam apa yang akan kami ajukan? Pembuktian kami untuk membuktikan dalil apa?" tanyanya, suara bergetar dengan amarah yang tertahan. "Belum ada dalil yang kami sampaikan, karena kami belum diberi ruang untuk menyampaikan jawaban gugatan! Hukum acara perdata mana yang mengatakan tergugat kehilangan haknya hanya karena absen dari dua panggilan awal?"

Jurist menanggapi dengan sebuah jawaban yang singkat, nyaris sekenanya. "Pokoknya, ada dasar hukum acaranya," ujarnya, tak memberi penjelasan lebih.

Di saat itu, si pembela merasa seperti berdiri di hadapan dinding tinggi yang mustahil didaki. Jurist tak memberinya pegangan, tak memberinya ruang untuk berdiskusi. Jawaban yang seolah menyudahi semua jalan masuk itu membuatnya berhenti sejenak, menelan pahitnya kekecewaan. Baginya, ini bukan soal kalah atau menang, tetapi tentang keadilan yang ia perjuangkan.

Dengan helaan napas berat, ia hanya bisa berbisik pada dirinya sendiri, "Ya, mazhlum…" Kepasrahan itu bukan tanda kelemahan, tapi sebuah ekspresi dari perjuangan yang dirampas di tengah jalan. Ia bangkit, merapikan kertas-kertas di meja sidang, dan berjalan menuju pintu, meninggalkan ruang yang seolah memunggunginya.

Setelah itu, aksi 'walk out'-nya bukan sekadar tindakan mundur; itu adalah suara yang menuntut didengar di luar sidang, seruan untuk memperjuangkan hak-hak yang terlalu sering dikebiri di hadapan meja hijau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar