Senin, 30 Juni 2025

Retaknya Akad Suci

Di bawah riuh kepungan gedung pencakar langit Jakarta Selatan yang berkilau, ada sebuah kontradiksi yang sunyi. Saya berdiri membayangkan hiruk-pikuk transaksi di balik meja-meja kaca bank syariah, tempat angka-angka raksasa berputar tanpa henti. Data menunjukkan aset keuangan syariah nasional kita telah membubung tinggi hingga menyentuh angka Rp 9.927 triliun, menyumbang hampir 45% dari Produk Domestik Bruto (PDB) negeri ini. Angka yang megah, menenangkan, sekaligus menyilaukan. Namun, langkah kaki saya membawa ingatan pada sudut lain yang lebih dingin dan penuh ketegangan: ruang-ruang sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).

Di sanalah, mimpi-mimpi finansial yang awalnya diikat dengan lafal basmalah sering kali berakhir dalam sengketa yang sunyi dan melelahkan.

Saya kembali menelusuri lembar demi lembar laporan empiris pada artikel yang saya tulis dalam jurnal ilmiah yang terbit di Journal of Social and Economics Research (JSER). Melalui kacamata sebagai peneliti, saya membedah 32 berkas sengketa ekonomi syariah yang menumpuk sepanjang tahun 2022 hingga 2023 di PA Jakarta Selatan. Jakarta Selatan dipilih bukan tanpa alasan; wilayah urban yang dinamis ini adalah episentrum bisnis syariah sekaligus laboratorium hidup bagi benturan hukum modern.

Ketika membaca dan menganalisis data yang saya kumpulkan, saya seolah mendengar gumam kekecewaan para nasabah dan institusi keuangan yang saling berhadapan. Drama terbesar bersumber dari murabahah, sebuah akad jual beli yang seharusnya membawa ketenteraman, namun justru mendominasi 21,88% dari total badai sengketa di sana. Saya menemukan bahwa di balik kegagalan kontrak ini, ada bayang-bayang kelam pascapandemi COVID-19 yang meremukkan daya beli masyarakat, berpadu dengan ketidakjelasan klausul harga jual serta margin keuntungan yang disepakati.

Namun, yang paling membuat saya terenyak adalah sebuah fenomena "akad gaib" yang bersemayam dalam dokumen-dokumen pengadilan. Sebanyak 28,13% dari seluruh perkara yang masuk ternyata sama sekali tidak menyebutkan jenis akad secara eksplisit. Saya membayangkan betapa rapuhnya transaksi tersebut, dimana kesepakatan miliaran rupiah, ternyata berjalan di atas ruang hampa yang tidak terdokumentasi. Dalam perspektif fikih muamalah, kekosongan ini adalah pelanggaran nyata terhadap asas itqan (kesempurnaan kontrak) dan amanah, yang kemudian melahirkan gharar atau ketidakpastian fatal yang diharamkan.

Konflik ini juga terus bermutasi dari tahun ke tahun. Saya mencatat, pada tahun 2022, ruang sidang dipenuhi oleh tuduhan wanprestasi atau ingkar janji yang mencapai 43,75%. Tetapi setahun berikutnya, kemarahan para pihak bergeser. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) justru melonjak tajam menjadi yang tertinggi sebesar 37,5%. Mereka tidak lagi sekadar meributkan janji tertulis yang patah, melainkan menuntut rasa keadilan substantif yang mereka rasa telah diinjak-injak di luar koridor formal kontrak.

Skala pertaruhan di atas meja hijau ini pun sangat menggetarkan dada. Angkanya bergerak dari sengketa kecil senilai Rp 57,36 juta hingga perkara kelas kakap yang menyentuh angka fantastis Rp 104,11 miliar. Rata-rata nilai sengketa berada di kisaran Rp 3,5 hingga Rp 3,6 miliar. Di titik inilah, saya merenungi betapa beratnya beban para hakim yang harus menyeimbangkan perlindungan harta benda (hifz al-mal) dengan keadilan sosial bagi mereka yang lemah secara finansial.

Saya kemudian mencari secercah harapan perdamaian di dalam ruang mediasi yang sunyi. Memang, ada tren positif di mana angka pencabutan gugatan melonjak drastis dari 18,75% di tahun 2022 menjadi 43,75% di tahun 2023, sebuah indikasi kuat bahwa semangat damai (sulh) masih menyala di luar pengadilan. Namun, ketika melihat data mediasi formal di dalam pengadilan, hati saya kembali ciut. Tingkat keberhasilan mediasi formal di tahun 2023 hanya berada di angka 12,5%—artinya, dari delapan perkara yang mencoba berdamai di bawah arahan mediator pengadilan, hanya satu yang berhasil menemui titik terang.

Melalui tulisan blog ini, saya ingin mengajak kita semua untuk tidak hanya terpukau pada angka-angka pertumbuhan aset syariah yang triliunan itu. Kita harus mulai peduli pada detail-detail kecil yang kerap terabaikan: pentingnya standarisasi kontrak yang transparan, penguatan literasi syariah bagi nasabah biasa, hingga reformasi kapasitas para mediator di pengadilan kita.

Jika ingin menyelami lebih dalam dinamika hukum dan potret keadilan sosial yang berdenyut di jantung Jakarta Selatan ini, saya sangat menyarankan Anda membaca langsung naskah ilmiah lengkapnya pada tautan resmi penerbit berikut:

  • Nama Jurnal: Journal of Social and Economics Research (JSER)
  • Volume & Nomor: Vol. 7, Issue 1, June 2025
  • Halaman: 1470 – 1488
  • P-ISSN / E-ISSN: 2715-6117 / 2715-6966
  • Penulis: Irfan Fahmi (Universitas Pamulang)
  • Tautan Resmi Jurnal: https://idm.or.id/JSER/index.php/JSER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar