Di sanalah, mimpi-mimpi finansial yang awalnya diikat
dengan lafal basmalah sering kali berakhir dalam sengketa yang sunyi dan
melelahkan.
Saya kembali menelusuri lembar demi lembar laporan
empiris pada artikel yang saya tulis dalam jurnal ilmiah yang terbit di Journal
of Social and Economics Research (JSER). Melalui kacamata sebagai peneliti,
saya membedah 32 berkas sengketa ekonomi syariah yang menumpuk sepanjang tahun
2022 hingga 2023 di PA Jakarta Selatan. Jakarta Selatan dipilih bukan tanpa
alasan; wilayah urban yang dinamis ini adalah episentrum bisnis syariah
sekaligus laboratorium hidup bagi benturan hukum modern.
Ketika membaca dan menganalisis data yang saya
kumpulkan, saya seolah mendengar gumam kekecewaan para nasabah dan institusi
keuangan yang saling berhadapan. Drama terbesar bersumber dari murabahah,
sebuah akad jual beli yang seharusnya membawa ketenteraman, namun justru
mendominasi 21,88% dari total badai sengketa di sana. Saya menemukan bahwa di
balik kegagalan kontrak ini, ada bayang-bayang kelam pascapandemi COVID-19 yang
meremukkan daya beli masyarakat, berpadu dengan ketidakjelasan klausul harga
jual serta margin keuntungan yang disepakati.
Namun, yang paling membuat saya terenyak adalah sebuah
fenomena "akad gaib" yang bersemayam dalam dokumen-dokumen
pengadilan. Sebanyak 28,13% dari seluruh perkara yang masuk ternyata sama
sekali tidak menyebutkan jenis akad secara eksplisit. Saya membayangkan betapa
rapuhnya transaksi tersebut, dimana kesepakatan miliaran rupiah, ternyata berjalan
di atas ruang hampa yang tidak terdokumentasi. Dalam perspektif fikih muamalah,
kekosongan ini adalah pelanggaran nyata terhadap asas itqan
(kesempurnaan kontrak) dan amanah, yang kemudian melahirkan gharar
atau ketidakpastian fatal yang diharamkan.
Konflik ini juga terus bermutasi dari tahun ke tahun.
Saya mencatat, pada tahun 2022, ruang sidang dipenuhi oleh tuduhan wanprestasi
atau ingkar janji yang mencapai 43,75%. Tetapi setahun berikutnya, kemarahan
para pihak bergeser. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) justru melonjak
tajam menjadi yang tertinggi sebesar 37,5%. Mereka tidak lagi sekadar
meributkan janji tertulis yang patah, melainkan menuntut rasa keadilan
substantif yang mereka rasa telah diinjak-injak di luar koridor formal kontrak.
Skala pertaruhan di atas meja hijau ini pun sangat
menggetarkan dada. Angkanya bergerak dari sengketa kecil senilai Rp 57,36 juta
hingga perkara kelas kakap yang menyentuh angka fantastis Rp 104,11 miliar.
Rata-rata nilai sengketa berada di kisaran Rp 3,5 hingga Rp 3,6 miliar. Di
titik inilah, saya merenungi betapa beratnya beban para hakim yang harus
menyeimbangkan perlindungan harta benda (hifz al-mal) dengan keadilan
sosial bagi mereka yang lemah secara finansial.
Saya kemudian mencari secercah harapan perdamaian di
dalam ruang mediasi yang sunyi. Memang, ada tren positif di mana angka
pencabutan gugatan melonjak drastis dari 18,75% di tahun 2022 menjadi 43,75% di
tahun 2023, sebuah indikasi kuat bahwa semangat damai (sulh) masih
menyala di luar pengadilan. Namun, ketika melihat data mediasi formal di dalam
pengadilan, hati saya kembali ciut. Tingkat keberhasilan mediasi formal di
tahun 2023 hanya berada di angka 12,5%—artinya, dari delapan perkara yang
mencoba berdamai di bawah arahan mediator pengadilan, hanya satu yang berhasil
menemui titik terang.
Melalui tulisan blog ini, saya ingin mengajak kita
semua untuk tidak hanya terpukau pada angka-angka pertumbuhan aset syariah yang
triliunan itu. Kita harus mulai peduli pada detail-detail kecil yang kerap
terabaikan: pentingnya standarisasi kontrak yang transparan, penguatan literasi
syariah bagi nasabah biasa, hingga reformasi kapasitas para mediator di
pengadilan kita.
Jika ingin menyelami lebih dalam dinamika hukum dan
potret keadilan sosial yang berdenyut di jantung Jakarta Selatan ini, saya
sangat menyarankan Anda membaca langsung naskah ilmiah lengkapnya pada tautan
resmi penerbit berikut:
- Nama
Jurnal: Journal of Social and
Economics Research (JSER)
- Volume
& Nomor: Vol. 7, Issue 1,
June 2025
- Halaman: 1470 – 1488
- P-ISSN
/ E-ISSN: 2715-6117 / 2715-6966
- Penulis: Irfan Fahmi (Universitas Pamulang)
- Tautan
Resmi Jurnal: https://idm.or.id/JSER/index.php/JSER

Tidak ada komentar:
Posting Komentar