Minggu, 25 Februari 2007

Perjalanan Seorang Demonstran Menjadi Advokat

Kita tentu tak asing dengan kata “advokat,” bukan? Istilah yang dulunya lebih dikenal dengan sebutan “pengacara” ini kini telah disempurnakan oleh Undang-Undang No. 18 tahun 2003. Undang-undang ini mengangkat “advokat” sebagai istilah resmi, membawa serta makna dan tanggung jawab yang mendalam.

Izinkan saya berbagi cerita tentang perjalanan saya di dunia advokat, sebuah perjalanan yang saya mulai sejak April 2004. Bagi seorang mantan demonstran seperti saya, yang pernah menggeluti idealisme keadilan di ranah politik, ekonomi, hukum, dan sosial semasa kuliah, menapaki jalan sebagai advokat adalah pilihan hidup yang penuh tantangan. Mengapa? Karena dunia advokat menawarkan dua sisi yang saling bertentangan: meneguhkan idealisme atau hanya sekadar mengejar keuntungan. Apakah saya mampu menolak godaan yang mungkin datang? Saya berharap proses penggemblengan oleh para senior dapat membentuk saya menjadi pribadi yang matang, berpengalaman, serta memiliki integritas tinggi dalam menghadapi hari-hari di dunia ini. Amin.

Sekarang, mari kita selami lebih dalam dunia advokat.

Menurut Undang-undang Advokat, seorang advokat adalah individu yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Dalam konteks penegakan hukum, advokat berdiri sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya seperti hakim, jaksa, dan polisi. Misalnya, dalam hukum acara pidana, seseorang yang diancam pidana lebih dari lima tahun wajib didampingi oleh penasehat hukum. Keberadaan advokat adalah bagian integral dari upaya menjamin tegaknya keadilan hukum, menjadikannya profesi yang terhormat—sebuah “officium nobilium.”

Di Amerika, profesi ini bahkan dianggap sebagai status warga negara kelas satu. Namun, saya sendiri belum merasakannya secara langsung.

Apa itu jasa hukum? Jasa hukum adalah layanan yang diberikan oleh advokat, termasuk konsultasi, bantuan, kuasa hukum, serta tindakan hukum lain demi kepentingan klien. Klien, dalam hal ini, adalah individu, badan hukum, atau lembaga yang menerima jasa hukum dari advokat.

Bagaimana seseorang bisa menjadi advokat? Menurut Pasal 3 ayat 1 UU 18/2003, syaratnya meliputi kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia, tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, berusia minimal 25 tahun, memiliki ijazah sarjana hukum, lulus ujian yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat, magang selama minimal dua tahun di kantor advokat, tidak pernah dipidana kejahatan dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta berperilaku baik, jujur, dan bertanggung jawab.

Saya bersyukur telah memenuhi semua syarat tersebut. Semoga pada Februari 2008 nanti, kartu izin advokat saya akan diterbitkan oleh PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), memungkinkan saya untuk membuka praktik sendiri. Sebelum itu, pada 22 Februari 2007, saya mengambil kartu izin advokat sementara di kantor PERADI, yang berbentuk seperti KTP dan harus dilaminating agar tidak mudah rusak. Dengan kartu ini, saya sudah dapat terlibat dalam penanganan kasus, asalkan terdapat advokat pendamping dalam surat kuasa penanganan.

Bagaimana advokat mendapatkan honorarium? Undang-undang mengatur bahwa advokat berhak menerima honorarium yang ditetapkan secara wajar berdasarkan kesepakatan dengan klien. Besaran honorarium dapat bervariasi, tergantung pada berbagai faktor, termasuk pengalaman dan rekam jejak advokat tersebut.

Apakah advokat dapat memberikan jasa hukum secara cuma-cuma? Tentu saja. Undang-undang mewajibkan advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang tidak mampu. Namun, di lapangan, praktik ini seringkali jauh dari harapan, dengan banyak advokat yang enggan memberikan bantuan maksimal kepada mereka yang membutuhkan.

Kini, mari kita kembali ke awal perjalanan saya. Pertemuan pertama saya dengan dunia advokat dimulai pada pelatihan “Pengacara untuk Pembela HAM” yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) pada Maret 2004. PBHI, sebuah lembaga yang berdiri sejak 1996, berfokus pada pelayanan hukum dan promosi hak asasi manusia di Indonesia. Pelatihan ini adalah langkah awal yang menentukan bagi saya, membimbing saya untuk menjadi advokat yang tidak hanya berkompeten, tetapi juga memiliki integritas.

Selama pelatihan tersebut, saya merasa seperti berada di tengah lautan ide dan semangat perjuangan. Kemudian, pada akhir Maret 2004, saya memutuskan untuk mengikuti program magang di PBHI, meninggalkan tawaran menjadi jurnalis. Sejak saat itu, saya telah menjalani berbagai pengalaman menangani kasus di berbagai daerah di Indonesia, yang semuanya menambah jam terbang dan keterampilan saya sebagai advokat.

Kelulusan ujian advokat pada Februari 2006 adalah pencapaian luar biasa, di tengah ribuan peserta ujian dari seluruh Indonesia. Meskipun kelulusan ini dianggap biasa oleh beberapa teman, saya tetap bersyukur dan merayakannya dengan sederhana bersama teman-teman di PBHI.

Dalam menghadapi ujian advokat yang sulit, saya mempersiapkan diri dengan matang, melakukan diskusi intensif, dan berdoa untuk mendapatkan kepercayaan diri. Dan di masa depan, doa yang sama akan saya panjatkan ketika menghadapi tantangan baru dalam hidup, termasuk saat meminta restu orang tua dari calon istri saya.

Depok, 24 Februari 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar