Bagi seorang pembela, berdebat dengan Jurist kadang perlu kesabaran. Kadang juga harus bersikap tegas menjaga marwah profesi pembela.
Dalam beberapa kasus, kadang cara logika Jurist mengadili suatu perkara tak dapat diterima oleh nalar hukum. Misal dalam perkara pidana, seorang Jurist bertanya kepada saksi fakta:
"Saudara saksi, apakah menurut pendapat saksi telah terjadi pelanggaran hukum dlm kegiatan pengadaan...?"
Si pembela sontak keberatan: "interupsi yang mulia... tolong ini saksi fakta bukan saksi ahli... mohon jangan ditanyakan pendapat saksi..."
Irfan Fahmi Law | Belajar Mencerna Hukum | Belajar Membela | Belajar Merekam Jejak Langkah dan Hirupan Napas
Minggu, 06 September 2015
Sabtu, 05 September 2015
Ketika Tergugat Kehilangan Hak Ajukan Jawaban Gugatan
Selama menekuni dunia pembela, aksi 'walk out' dari ruang sidang biasanya sering dilakukan oleh seorang pembela ketika ia membela kasus-kasus publik.
Beberapa waktu lalu, seorang pembela terpaksa harus melakukan aksi tersebut sebagai bentuk protes atas sikap Jurist mengadili dalam perkara perdata.
Protes si pembela disebabkan karena perdebatan mengenai persoalan kapan dan dalam kondisi apa seorang yang menjadi "Tergugat" kehilangan haknya utk mengajukan Jawaban Gugatan dan Gugatan Balasan (Rekonvensi).
Jumat, 24 Juli 2015
Belajar Memahami Sejarah Konflik Umat Islam dari Film Mukhtar Tsaqafi
SETIAP MUSLIM pasti mengetahui sekilas tentang
sejarah perang di padang karbala yang mengakibatkan terbunuhnya cucu baginda
Rasulullah SAW, sayyidina Husain ra. Namun tidak banyak muslim di kalangan
sunni yang mengenal nama 'Muchtar Tsaqafi', sebagai tokoh yang hadir dalam
sejarah islam paska peristiwa karbala.
Bagi jamaah syi'i, tentu nama tokoh
Mukhtar Tsaqafi adalah tidak asing. Namun bagi saya, nama 'Muchtar Tsaqofi'
adalah nama asing yang tak pernah saya dengar dalam sependek pengetahuan saya
tentang sejarah islam. Saya tak punya referensi sedikitpun mengetahui dan mengenal
sosok tokoh ini sebagai salah satu tokoh yang menggoreskan tinta sejarah di
dalam sejarah perkembangan awal islam di timur tengah.
Selasa, 16 Juni 2015
Lima Tahun Menjadi Ayah
Bagi mereka yang memiliki anak yang masih lucu, imut dan seusia dengan Angeline, barangkali bisa menjadikan kasus ini sebagai ‘vitamin’ tambahan untuk menguatkan motivasi diri agar diberikan kemampuan dan berjuang menjadi orang tua yang bertanggungjawab untuk membesarkan anak-anaknya hingga mereka dewasa, dengan tetap memperhatikan dan menyesuaikan pada kebutuhan proses tumbuh kembangnya anak.
Senin, 30 Maret 2015
Kericuhan Munas II Peradi
- Munas PERADI II yang seyogyanya diselenggarakan pada tanggal 26-28 Maret 2015, ditunda pelaksanaannya oleh Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan (OH). Hal itu didasarkan pengumuman yang disampaikan oleh HB di ruang sidang arena Munas II PERADI di Hotel Carliston, Makassar.
Minggu, 29 Maret 2015
Sebaik-baik Manusia
Alhamdulillah, segala puji bagi Tuhan seru sekalian alam, yang telah memberikan kita banyak nikmat yang sudah sepatutnya kita syukuri. Nikmat sehat, nikmat hidup, nikmat beragama, nikmat bersahabat, nikmat keluarga (anak & isteri), nikmat berbangsa dan bertanah-air yang satu, Indonesia, serta nikmat-nikmat lainnya yang tak terhitung jumlahnya.
Hal lain yang tak terlupakan adalah nikmat menulis dan bersilaturahmi melalui sebuah blog.
Ya, menulis di blog menurut saya erat kaitannya dengan silaturahmi. Karena itulah dampak yang nyata bagi seorang blogger. Dengan menulis, kita akan berbagi pengalaman, informasi dan gagasan dengan orang lain, apalagi jika hal itu dapat memberikan manfaat nyata yang positif bagi banyak orang. Sehingga akhirnya terjalin suatu hubungan silaturahmi, antara penulis dengan pembacanya, dan atau penulis dengan sesama penulis.
Sabtu, 27 September 2008
Menjegal Politik Di Hulu
Beberapa minggu terakhir ini, untuk kesekian kali publik disuguhkan polemik antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sikap Kejagung yang enggan menindaklanjuti hasil laporan penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan dalam kasus Penculikan Aktivis dan Orang Hilang, menjadi muara masalah. Alasannya, harus ada dulu Pengadilan HAM Ad Hoc oleh Keputusan Presiden (Kepres), baru penyidikan bisa berjalan. Pasal 43 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, menjadi rujukan Kejagung. Polemik ini menggulirkan pro-kontra di tengah publik. Kalangan aktivis HAM angkat suara. Mengecam sikap Kejagung. Pemerintah tak mau ketinggalan. Juru Bicara Presiden dan Menteri Sekretaris Negara, ikut berkomentar. Nadanya sama. Diplomatis nan merisaukan.
Langganan:
Postingan (Atom)